Selasa, 23 Februari 2010

HAK & KEWAJIBAN DALAM ETIKA KEPERAWATAN

HAK

Pengertia

Peran yg boleh dilakukan & juga boleh tidak dilakukan

Tuntutan seseorang terhadap sesuatu yg mrpkn kebutuhan pribadinya ssi dgn keadilan, moralitas & legalitas/peraturan yg berlaku

Segala sst yg hrs didapatkan seseorang setelah ia menjalankan tugas atau kewajiban

Pengelompokkan

Hak umum

Human right (natural right)

- Hak khusus : timbuk dalam suatu hubungan khusus antara beberapa orang adalah peran tertentu (hub kerja ,orng tua & anak)

- Hak indifidu : hak orang perorang

Hal social

Hak seseoramg sebagai anggota masyarakat bersama-sama dengan anggota masyarakat lainnya.

Hak legal : hak yang didasarkan atas hokum (berfungsi dkm sistim hukim)

Hal moral : Hak yang didasarkan pada prinsip moral atau etis.

Kewajiban

Pengertian

Suatu peran yg harus dilakukan atau yg hrs tidak dilakukan.

Seperangkat tanggung jawab seseorang utk melakukan sesuatu yg memang harus dilakukan baik karena ikatan peraturan, pekerjaan maupun tuntutan moralitas.

Hak & Kewajiban dlm
Bidang Kesehatan


Undang-undang No 23/1992 à hak & kewajiban

dlm bidang kesehatan yang mengikat seluruh

warga negara Indonesia, antara lain :

pasal 4 :

setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperole derajat kesehatan optimal.

pasal 5 :

setiap orang berkawajiban untuk ikit serta dlm memelihara & meningkatkan derajat kesahatan perorangan,keliarga & lingkungan.

pasal 19 (2) :

pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.

Pasal 53 :

Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai dgn profesinya

1)

Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban u/mematuhi standar profesi dan menghargai hak pasien (Ayat 2)

Pasal 55 (Ayat 1) :

Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat masalah atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan

Kewajiban Perawat Secara Umum

Mencegah terjadinya malpraktik & kelalaian dgn mematuhi semua standar praktik yg telah ditetapkan

Melakukan pel.yan keper dgn kompoten

Menjalin hub empati dgn klien

Mendokumentasikan scr lengkap

Bekerja teliti & obyektif dlm kegiatan keperawatan yg sedang dilakukan

Memperbaharui data yg ada

Mengikuti peraturan & kebijakan institusi

Peka thdp kemungkinan terjadinya spt jatuh dr tempat tidur, dll


  1. Perawat wajib memiliki :

a) Surat Ijin Perawat (SIP)

b) Surat Ijin Kerja (SIK)

c) Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP)

2. Perawat wajib menghormati hak pasien

3. Perawat wajib merujuk kasus yg tdk dpt ditangani :

a) Dlm aspek pelayanan/asuhan keperawatan merujuk

kpd prwt lain yg lebih tinggi kemampuan & atau

pendidikannya.

a) Dlm aspek mslh kesehatan lainnya merujuk ke

tenaga kesehatan lain (dokter, ahli gizi, farmasi dll)

4. Perawat menyimpan rahasia pasien ssi dgn

peraturan perundang"an yg berlaku :

a) menyimpan & memelihara rekam medis pasien ssi SOP a/peraturan yg berlaku di sarana kesehatan.

b) merahasiakan : identitas pasien, catatan medik, diagnosa penyakit.

5. Perawat wajib memberikan informasi kpd pasien/klg ssi batas kewenangan :

a) tindakan keperawatan yg akan dilakukan.

b) persiapan u/pemeriksaan/tindakan.

c) tata tertib & peraturan yg berlaku di sarana

kesehatan.

d) perkiraan biaya pelayanan.

e) rencana tindak lanjut pemulangan (discharge

planning)

6. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan o/perawat ssi dgn kondisi pasien baik

secara tertulis maupun lisan

7. Mencatat semua tindakan keperawatan

8. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia (PPNI, 2001) dlm melaksanakan praktik

profesi keperawatan

9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK keperawatan & kesehatan

10.Melakukan pertolongan darurat yg mengancam jiwa pasien ssi batas kewenangan & berdasarkan

standar prosedur

11. Melaksanakan program pemerintah dlm meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

12. Mentaati semua peraturan perundang- undangan

13. Mengumpulkan angka kredit profesi dlm rangka memenuhi persyaratan utk memperoleh SIK

ulang dan SIPP

14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya


Hak Perawat

1. Perlindungan hukum bekerja ssi standar profesi

2. Perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dgn tugas

3. Diperlakukan scr adil & jujur

4. Imbalan jasa pelayanan keperawatan

5. Hak cuti & hak kepegawaian

6. Kesempatan u/pengembangan diri mll diklat formal & informal

7. Kesempatan u/mengembangkan diri mll pendidikan nonformal

8. Hak privacy personal sbg seorang perawat

9. Pelayanan pemeriksaan kesehatan scr rutin

10. Penuntutan jika nama baiknya dicemarkan

11. Penolakan terhdp pihak lain yg memberi anjuran a/permintaan tertulis

u/melakukan tindakan yg bertentangan dgn perundang2an, standar profesi &

kode etik profesi

Hak Perawat

1. Perlindungan hukum bekerja ssi standar profesi

2. Perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dgn tugas

3. Diperlakukan scr adil & jujur

4. Imbalan jasa pelayanan keperawatan

5. Hak cuti & hak kepegawaian

6. Kesempatan u/pengembangan diri mll diklat formal & informal

7. Kesempatan u/mengembangkan diri mll pendidikan nonformal

8. Hak privacy personal sbg seorang perawat

9. Pelayanan pemeriksaan kesehatan scr rutin

10. Penuntutan jika nama baiknya dicemarkan

11. Penolakan terhdp pihak lain yg memberi anjuran a/permintaan tertulis

u/melakukan tindakan yg bertentangan dgn perundang2an, standar profesi &

kode etik profesi

Hak Perawat

1. Perlindungan hukum bekerja ssi standar profesi

2. Perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dgn tugas

3. Diperlakukan scr adil & jujur

4. Imbalan jasa pelayanan keperawatan

5. Hak cuti & hak kepegawaian

6. Kesempatan u/pengembangan diri mll diklat formal & informal

7. Kesempatan u/mengembangkan diri mll pendidikan nonformal

8. Hak privacy personal sbg seorang perawat

9. Pelayanan pemeriksaan kesehatan scr rutin

10. Penuntutan jika nama baiknya dicemarkan

11. Penolakan terhdp pihak lain yg memberi anjuran a/permintaan tertulis

u/melakukan tindakan yg bertentangan dgn perundang2an, standar profesi &

kode etik profesi

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yg berlaku di RS
  2. Pelayanan yg manusiawi, adil & jujur
  3. Memperoleh pelayanan keperawatan & asuhan yg bermutu ssi dgn standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
  4. Memilih dokter & kelas perawatan ssi dgn keinginannya & ssi dgn peraturan yg berlaku di RS

5. Meminta konsultasi kpd dokter lain yg terdaftar di RS tsb, terhadap penyakit yg dideritanya, sepengetahuan dokter yg menangani

6. “Privacy” & kerahasiaan penyakit yg diderita termasuk data- data kesehatannya

7. Mendapat informasi tentang :

a) penyakit yg dideritanya

b) tindakan medik apa yg hendak dilakukan

c) kemungkinan penyulit sbg akibat tindakan tsb &

tindakan u/mengatasinya

d) alternatif terapi lainnya beserta resikonya prognosa penyakit

e) perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya atas

penyakit yg dideritanya

8. Menyetujui/memberikan izin atas tindakan yg akan dilakukan prwtb sehubungan dgn penyakit yg dideritanya

9. Menolak tindakan yg hendak dilakukan thdp dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yg jelas ttg penyakitnya yg hrs dibuat dlm bentuk dokumen tertulis

10. Mendapatkan pendampingan keluarganya dlm keadaan kritis

11. Menjalankan ibadah ssi agama/kepercayaan yg dianutnya selama hal itu tdk mengganggu pasien lainnya

12. Mendapatkan keamanan & keselamatan dirinya

selama dlm perawatan di RS.

13. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas

perlakuan RS terhadap dirinya

14. Menerima a/ menolak bimbingan moril

maupun spiritual

15. Mendapatkan pendampingan perawat/keluarga

pada saat diperiksa dokter


Slide 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar