HAK
Pengertia
• Peran yg boleh dilakukan & juga boleh tidak dilakukan
• Tuntutan seseorang terhadap sesuatu yg mrpkn kebutuhan pribadinya ssi dgn keadilan, moralitas & legalitas/peraturan yg berlaku
• Segala sst yg hrs didapatkan seseorang setelah ia menjalankan tugas atau kewajiban
Pengelompokkan
Hak umum
Human right (natural right)
- Hak khusus : timbuk dalam suatu hubungan khusus antara beberapa orang adalah peran tertentu (hub kerja ,orng tua & anak)
- Hak indifidu : hak orang perorang
Hal social
Hak seseoramg sebagai anggota masyarakat bersama-sama dengan anggota masyarakat lainnya.
Hak legal : hak yang didasarkan atas hokum (berfungsi dkm sistim hukim)
Hal moral : Hak yang didasarkan pada prinsip moral atau etis.
Kewajiban
Pengertian
• Suatu peran yg harus dilakukan atau yg hrs tidak dilakukan.
• Seperangkat tanggung jawab seseorang utk melakukan sesuatu yg memang harus dilakukan baik karena ikatan peraturan, pekerjaan maupun tuntutan moralitas.
Hak & Kewajiban dlm
Bidang Kesehatan
Undang-undang No 23/1992 à hak & kewajiban
dlm bidang kesehatan yang mengikat seluruh
warga negara
pasal 4 :
setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperole derajat kesehatan optimal.
pasal 5 :
setiap orang berkawajiban untuk ikit serta dlm memelihara & meningkatkan derajat kesahatan perorangan,keliarga & lingkungan.
pasal 19 (2) :
pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.
Pasal 53 :
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai dgn profesinya
1)
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban u/mematuhi standar profesi dan menghargai hak pasien (Ayat 2)
Pasal 55 (Ayat 1) :
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat masalah atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan
Kewajiban Perawat Secara Umum
• Mencegah terjadinya malpraktik & kelalaian dgn mematuhi semua standar praktik yg telah ditetapkan
• Melakukan pel.yan keper dgn kompoten
• Menjalin hub empati dgn klien
• Mendokumentasikan scr lengkap
• Bekerja teliti & obyektif dlm kegiatan keperawatan yg sedang dilakukan
• Memperbaharui data yg ada
• Mengikuti peraturan & kebijakan institusi
• Peka thdp kemungkinan terjadinya spt jatuh dr tempat tidur, dll
- Perawat wajib memiliki :
a)
b)
c)
2. Perawat wajib menghormati hak pasien
3. Perawat wajib merujuk kasus yg tdk dpt ditangani :
a) Dlm aspek pelayanan/asuhan keperawatan merujuk
kpd prwt lain yg lebih tinggi kemampuan & atau
pendidikannya.
a) Dlm aspek mslh kesehatan lainnya merujuk ke
tenaga kesehatan lain (dokter, ahli gizi, farmasi dll)
4. Perawat menyimpan rahasia pasien ssi dgn
peraturan perundang"an yg berlaku :
a) menyimpan & memelihara rekam medis pasien ssi SOP a/peraturan yg berlaku di sarana kesehatan.
b) merahasiakan : identitas pasien, catatan medik, diagnosa penyakit.
5. Perawat wajib memberikan informasi kpd pasien/klg ssi batas kewenangan :
a) tindakan keperawatan yg akan dilakukan.
b) persiapan u/pemeriksaan/tindakan.
c) tata tertib & peraturan yg berlaku di sarana
kesehatan.
d) perkiraan biaya pelayanan.
e) rencana tindak lanjut pemulangan (discharge
planning)
6. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan o/perawat ssi dgn kondisi pasien baik
secara tertulis maupun lisan
7. Mencatat semua tindakan keperawatan
8. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat
profesi keperawatan
9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK keperawatan & kesehatan
10.Melakukan pertolongan darurat yg mengancam jiwa pasien ssi batas kewenangan & berdasarkan
standar prosedur
11. Melaksanakan program pemerintah dlm meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati semua peraturan perundang- undangan
13. Mengumpulkan angka kredit profesi dlm rangka memenuhi persyaratan utk memperoleh SIK
ulang dan SIPP
14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya
Hak Perawat
1. Perlindungan hukum bekerja ssi standar profesi
2. Perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dgn tugas
3. Diperlakukan scr adil & jujur
4. Imbalan jasa pelayanan keperawatan
5. Hak cuti & hak kepegawaian
6. Kesempatan u/pengembangan diri mll diklat formal & informal
7. Kesempatan u/mengembangkan diri mll pendidikan nonformal
8. Hak privacy personal sbg seorang perawat
9. Pelayanan pemeriksaan kesehatan scr rutin
10. Penuntutan jika nama baiknya dicemarkan
11. Penolakan terhdp pihak lain yg memberi anjuran a/permintaan tertulis
u/melakukan tindakan yg bertentangan dgn perundang2an, standar profesi &
kode etik profesi
Hak Perawat
1. Perlindungan hukum bekerja ssi standar profesi
2. Perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dgn tugas
3. Diperlakukan scr adil & jujur
4. Imbalan jasa pelayanan keperawatan
5. Hak cuti & hak kepegawaian
6. Kesempatan u/pengembangan diri mll diklat formal & informal
7. Kesempatan u/mengembangkan diri mll pendidikan nonformal
8. Hak privacy personal sbg seorang perawat
9. Pelayanan pemeriksaan kesehatan scr rutin
10. Penuntutan jika nama baiknya dicemarkan
11. Penolakan terhdp pihak lain yg memberi anjuran a/permintaan tertulis
u/melakukan tindakan yg bertentangan dgn perundang2an, standar profesi &
kode etik profesi
Hak Perawat
1. Perlindungan hukum bekerja ssi standar profesi
2. Perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dgn tugas
3. Diperlakukan scr adil & jujur
4. Imbalan jasa pelayanan keperawatan
5. Hak cuti & hak kepegawaian
6. Kesempatan u/pengembangan diri mll diklat formal & informal
7. Kesempatan u/mengembangkan diri mll pendidikan nonformal
8. Hak privacy personal sbg seorang perawat
9. Pelayanan pemeriksaan kesehatan scr rutin
10. Penuntutan jika nama baiknya dicemarkan
11. Penolakan terhdp pihak lain yg memberi anjuran a/permintaan tertulis
u/melakukan tindakan yg bertentangan dgn perundang2an, standar profesi &
kode etik profesi
Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yg berlaku di RS
- Pelayanan yg manusiawi, adil & jujur
- Memperoleh pelayanan keperawatan & asuhan yg bermutu ssi dgn standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
- Memilih dokter & kelas perawatan ssi dgn keinginannya & ssi dgn peraturan yg berlaku di RS
5. Meminta konsultasi kpd dokter lain yg terdaftar di RS tsb, terhadap penyakit yg dideritanya, sepengetahuan dokter yg menangani
6. “Privacy” & kerahasiaan penyakit yg diderita termasuk data- data kesehatannya
7. Mendapat informasi tentang :
a) penyakit yg dideritanya
b) tindakan medik apa yg hendak dilakukan
c) kemungkinan penyulit sbg akibat tindakan tsb &
tindakan u/mengatasinya
d) alternatif terapi lainnya beserta resikonya prognosa penyakit
e) perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya atas
penyakit yg dideritanya
8. Menyetujui/memberikan izin atas tindakan yg akan dilakukan prwtb sehubungan dgn penyakit yg dideritanya
9. Menolak tindakan yg hendak dilakukan thdp dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yg jelas ttg penyakitnya yg hrs dibuat dlm bentuk dokumen tertulis
10. Mendapatkan pendampingan keluarganya dlm keadaan kritis
11. Menjalankan ibadah ssi agama/kepercayaan yg dianutnya selama hal itu tdk mengganggu pasien lainnya
12. Mendapatkan keamanan & keselamatan dirinya
selama dlm perawatan di RS.
13. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas
perlakuan RS terhadap dirinya
14. Menerima a/ menolak bimbingan moril
maupun spiritual
15. Mendapatkan pendampingan perawat/keluarga
pada saat diperiksa dokter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar