KODE ETIK KEPERAWATAN
PENGERTIAN
Kode etik
- adl pernyataan formal mengenai standar kesempurnaan dan nilai kelompok.
- mrpkn set prinsip etik yg digunakan oleh semua anggota klp, mencerminkan penilaian formal mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sbg standar utk tndkn profesional mereka.
SEJARAH PENYUSUNAN
KODE ETIK
Kode etik keperawatan pertama kali disusun
dan diadopsi oleh:
1) ANA (1950), direvisi pd thn 1968,1976,dan 1985 dikenal sbg Code of Nurses.
2) ICN (1953), direvisi pd thn 1973.
3) CAN (1980) direvisi pd thn 1996.
4)
Tujuan Kode Etik Keperawatan antara lain:
1) Menginformasikan kpd masy mengenai standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku keperawatan profesional.
2) Memberikan tanda komitmen profesi kpd masy yg dilayani
3) Menguraikan garis besar pertimbangan etik utama profesi
4) Memberikan pedoman umum utk perilaku profesional
5) Membantu profesi dlm pengaturan-diri
6) Mengingatkan perawat mengenai tgg jwb khusus yg mereka pikul saat merawat klien.
Standar Performa Profesional ANA
STANDAR V: ETIK
Keputusan dan tindakan perawat demi kepentingan pasien
ditentukan dengan cara etik.
KRITERIA PENGUKURAN
- Praktik keperawatan dipandu oleh Code of Nurses.
- Perawat mempertahankan kerahasiaan pasien dalam parameter legal dan peraturan
- Perawat bertindak sebagai advokat pasien dan membantu pasien dalam mengembangkan keterampilan sehingga dapat membela diri mereka sendiri
4) Perawat memberikan asuhan dalam cara yang tidak menghakimi dan tidak menghakimi
5) Perawat memberikan asuhan dalam cara yang tetap mempertahankan otonomi, martabat dan hak pasien.
6) Perawat mencari sumber yang tersedia dalam merumuskan keputusan etik.
¢ Dalam masalah yg berfokus pd keputusan, kesulitannya yaitu dlm memutuskan apa yang akan dilakukan.
¢ Pertanyaannya adl, Apa yg seharusnya saya lakukan?
¢ Contoh:
karena Ani sngt memandang penting khdpn, dia berharap kliennya selamat dari ancaman maut harus diberi tranfusi. Sbg sorg perawat, Ani jg meyakini utk mengurangi penderitaan,shg saat dia melihat bahwa pemberian tranfusi akan memperpanjang hidup namun klien tdk bersedia karena dlarang oleh agama yg dianutnya. Ani tdk nyaman kedua pilihan sulit baginya.
¢ Dalam masalah yang berfokus pada tindakan, kesulitan tdk pd pengambilan keputusan, ttp dlm mengimplementasikannya.
¢ Pertanyaannya adl, Apa yg dpt sy lakukan? Atau resiko apa yg berani sy ambil utk melakukan apa yg benar?
Distress Moral
Perawat mengetahui tndkn yg benar ttp tdk dpt melaksanakannya krn kebijakan institusi/ desakan lain
(Jameton,1984)
Perasaan marah, bersalah, dan kehilangan
integritas perawat
Mempengaruhi perawatan klien.
Contoh:
¢ Seorng dr residen tlh memberitahu perawat utk memeriksa hitung darah lengkap dan urinalisis semua klien dan mdptkn hasilnya sblm memanggil dr ke ruang gawat darurat utk memeriksa klien. Perawat yakin hal ini tdk etis karena hal ini sia-sia dan menimbulkan ktdknyamanan serta kemungkinan resiko bg klien.
Namun, mrk tdk memiliki wewenang atau akses ke jalur pengambil kptsn utk mengubah situasi. Oleh karena itu, mrk mlkkn pemeriksaan tsb, ttp dg merasa bersalah dan kesal karena mrk yakin bhw mrk mlkkn hal yg slh.
¢ Hsl penelitian menunjukkan bahwa tindakan perawat dipengaruhi oleh batasan-batasan spt:
a) Ancaman verbal
b) Takut kehilangan pekerjaan/lisensi keperawatan mereka
c) Takut pd dokter
d) Takut pd hukum
e) Tidak adanya dukungan baik dr teman sejawat maupun pimpinan (Wilkison,1987).
¢ Utk mengatasi masalah tsb dibutuhkan pengetahuan, pengalaman,komunikasi dan kemampuan utk membuat kesepakatan yg melindungi integritas.
KONFLIK DALAM KEPERAWATAN
¢ Konflik dalam kep dpt terjadi karena adanya pertanyaan-pertanyaan perawat yg tdk terselesaikan ttg sifat dan cakupan praktik mereka, selain itu tehnologi tingg dan peran spesialisasi tlh memperluas cakupan praktik keperawatan.
Tumpang tindih antara aktivitas
perawatan dan medis.
¢ Contoh; meskipun perawat menghargai pendekatan perawatan humanistik dan menekankan hubungan P-K, banyak perawat menghabiskan banyak waktunya dg mengurus mesin klien.
¢
MAJELIS KODE ETIK KEPERAWATAN
q Sebagaimana halnya dg dokter, perawat merupakan tenaga kesehatan profesional yg menghadapi banyak masalah moral / etik
q Tujuan: pengawasan secara terus menerus/ mencegah perbuatan yg tdk etis.
q Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi2 yg dikenakan pada pelanggar.
q Kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh suatu “Dewan kehormatan” atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
¢ PPNI à 26 Januari 2002 ; Membentuk Majelis Kode Etik Keperawatan Tk.Pusat, yang akan bertanggung jawab menangani masalah2 etik.
¢ Majelis Kode Etik Keperawatan (ps.26 dan 27 AD PPNI).
¢ Komite Keperawatan Rumah Sakit :
a. mempunyai tugas pokok menyelesaikan masalah-masalah etik yang terjadi bagi tenaga keperawatan (anggota profesi).
b. melakukan pembinaan etika profesi.
¢ Kode Etik PPNI (Munas IV PPNI No.09/MUNAS VI/PPNI/2000) tentang Kode Etik Keperawatan
¢ Diangkat dengan mempertimbangkan Kode Etik “International Council of Nursing”, bertanggung jawab :
- Perawat dan klien
- Perawat dan praktik
- Perawat dan masyarakat
- Perawat dan teman sejawat
- Perawat dan profesi
v Kewajiban perawat untuk senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi :
a. Perawat memberikan pelayanan sesuai kemajuan Iptek keperawatan yang mutahir, dilandasi etika keperawatan, hukum dan agama.
b. Pelayanan yg diberikan bukan saja dipertanggungjawabkankan kepada sesama manusia tetapi juga thd Tuhan Yang Maha Esa.
¢ Perawat tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi :
a. Pekerjaan perawat lebih merupakan panggilan kemanusiaan dg mendahulukan kepntingan klien.
b. Perawat berhak memperoleh imbalan atas pekerjaannya, tetapi tidak selamanya sesuai dengan apa yg sudah diberikan pada klien.
q Perbuatan yg bertentangan dg etik :
a. Setiap perbuatan yg bersifat memuji diri atau mempromosikan dirià bahwa yg dimiliki adalah karunia yang diberikan dan kemurahan Tuhan.
b. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan tanpa kebebasan profesi.
c. Menerima imbalan selain dari pada yg layak sesuai dg jasanya, kecuali dg keikhlasan.
d. Pekerjaan perawat adalah panggilan kemanusiaan, maka imbalan jasa yg menjadi haknya tidak dapat disamakan dg jasa dalam usaha lain, krn sifat pekerjaan perawat adalah pekerjaan mulia.
¢ Perawat dalam memberikan pendapatnya harus dibuktikan kebenarannya.
¢ Perawat dalam memberikan pelayanan harus mendahulukan kepentingan msy.
¢ Perawat dalam bekerjasama dengan teman sejawat harus memelihara saling pengertian dg sebaik-baiknya.
¢ Perawat menggunakan ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan klien dan bila tidak mampu wajib merujuk kepada yg lebih
¢ Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yg dikerahuinya tentang seorang klien, bahkan juga setelah ybs meninggal.
¢ Memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
¢ Perawat harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengeth dan tetap setia pada cita-citanya yg luhur
Nomor : 09/MUNAS VI/PPNI/2000
Tentang : Kode Etik Keperawatan
KODE ETIK
KEPERAWATAN
MUKADIMAH
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material dan mental spiritual untuk mahluk insani dalam wilayah Republik
Warga Keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien (individu keluarga kelompok dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan kepada cita-cita yan luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna, kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas playanan keperawatan kepada klien, cakupan tanggung jawab perawat
Dalam melaksanaka tugas professional yang berdaya guna dan berhasil guna para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memadai serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, Bangsa dan Tanah Air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa Perawat Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berlandaskan pada UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini :
PERAWAT DAN KLIEN
- Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
- Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
3. Kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui
sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya
kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
PERAWAT DAN PRAKTIK
- Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
- Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3.Pada informasi yang adekuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku
professional.
PERAWAT DAN MASYARAKAT
1.Perawat mengemban tanggung jawab bersama
masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai
kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan
masyarakat.
PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT
- Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan perawat maupun dengan tenaga kesehaan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
- Perawat bertindak malindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
PERAWAT DAN PROFESI
- Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
- Perawat berperan aktif dalam berbagai pengembangan profesi keperawatan.
- Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.